Kosakata Hukum (VIII)-Hutan

Hukum Positif Indonesia-

Hutan

Hutan

  • Hutan; Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Hutan Adat

  • Hutan Adat; Hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Hutan Hak

  • Hutan Hak; Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.

Hutan Konservasi

  • Hutan Konservasi; Kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Hutan Lindung

  • Hutan Lindung; Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Hutan Negara

  • Hutan Negara; Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

Hutan Produksi

  • Hutan Produksi; Kawasan hidup yang mempunyai fungsi pokok memperoduksi hasil hutan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca