Kosakata Hukum (VIII)-Hutan

Hukum Positif Indonesia-

Hutan

Hutan

  • Hutan; Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Hutan Adat

  • Hutan Adat; Hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Hutan Hak

  • Hutan Hak; Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.

Hutan Konservasi

  • Hutan Konservasi; Kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Hutan Lindung

  • Hutan Lindung; Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Hutan Negara

  • Hutan Negara; Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

Hutan Produksi

  • Hutan Produksi; Kawasan hidup yang mempunyai fungsi pokok memperoduksi hasil hutan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d