Kosakata Hukum (VIII)-Halte Rendra TopanPosted oninKosakata Hukum Hukum Positif Indonesia- HalteHalte Halte Halte Halte; Tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Bagikan ini: Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Related