
Hukum Positif Indonesia-
Hakim
Hakim
- Hakim; Pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
- Hakim; Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Hakim; (kekuasaan kehakiman) Hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
- Hakim; (Komisi Yudisial) Hakim dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan.
- Hakim; (peradilan anak) Hakim Anak.
- Hakim; (peradilan umum) Hakim pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi.
- Hakim; (Tata Usaha Negara) Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Hakim ad Hoc
- Hakim ad hoc; Hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
Hakim Agung
- Hakim Agung; Hakim pada Mahkamah Agung.
Hakim Anggota
- Hakim Anggota; (militer) Hakim yang menjadi anggota majelis hakim di persidangan pengadilan.
Hakim Banding
- Hakim Banding; (peradilan anak) Hakim banding Anak.
Hakim Kasasi
- Hakim Kasasi; (peradilan anak) Hakim kasasi Anak.
Hakim Ketua
- Hakim Ketua; (militer) Hakim yang mengetuai majelis hakim dalam persidangan pengadilan.
Hakim Konstitusi
- Hakim Konstitusi; Hakim pada Mahkamah Konstitusi.
Hakim Militer
- Hakim Militer, Hakim Militer Tinggi, Hakim Militer Utama (Hakim); Pejabat yang masing-masing melaksanakan kekuasaan kehakiman pada pengadilan.
Hakim Pengawas
- Hakim Pengawas; Hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.