Kosakata Hukum (VII)-Gawat Rendra TopanPosted oninKosakata Hukum Hukum Positif Indonesia- GawatGawat Darurat Gawat Gawat Darurat Gawat Darurat; Keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Bagikan ini: Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Related