Kosakata Hukum (VII)-Gawat

Hukum Positif Indonesia-

Gawat

Gawat Darurat

  • Gawat Darurat; Keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: