
Hukum Positif Indonesia-
Garis
Garis Pangkal Kepulauan
- Garis Pangkal Kepulauan; Garis pangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 United Nations Convention on the Law of the Sea Tahun 1982, sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Conuention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
