Kosakata Hukum (VII)-Garis

Hukum Positif Indonesia-

Garis

Garis Pangkal Kepulauan

  • Garis Pangkal Kepulauan; Garis pangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 United Nations Convention on the Law of the Sea Tahun 1982, sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Conuention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca