
Hukum Positif Indonesia-
Gelar
Gelar
- Gelar; (tanda jasa) Penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
You must log in to post a comment.