
Hukum Positif Indonesia-
Dekonsentrasi
Dekonsentrasi
- Dekonsentrasi; Pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
- Dekonsentrasi; (keuangan negara) Pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.