Kosakata Hukum (IV)-Dekonsentrasi

Hukum Positif Indonesia-

Dekonsentrasi

Dekonsentrasi

  • Dekonsentrasi; Pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
  • Dekonsentrasi; (keuangan negara) Pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca