Kosakata Hukum (IV)-Dekonsentrasi

Hukum Positif Indonesia-

Dekonsentrasi

Dekonsentrasi

  • Dekonsentrasi; Pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
  • Dekonsentrasi; (keuangan negara) Pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d