
Sistematika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perbuhan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal I
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 92 dan Pasal 93.
- Mengubah ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf b, dan menambahkan satu ayat setelah ayat (2).
- Menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 173 ayat (2) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 179 ayat (3) dan ayat (4), dan penambahab satu ayat setelah ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 186.
- Menambahkan satu ayat pada ketentuan Pasal 243 setelah ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 276 ayat (1).
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 568 dan Pasal 569.
- Mengubah table pada baris ke-33 dan baris ke-34 pada lampiran.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
You must log in to post a comment.