Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perbuhan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pasal I

  1. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11.
  2. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 92 dan Pasal 93.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf b, dan menambahkan satu ayat setelah ayat (2).
  4. Menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 173 ayat (2) dan ayat (3).
  5. Mengubah ketentuan Pasal 179 ayat (3) dan ayat (4), dan penambahab satu ayat setelah ayat (4).
  6. Mengubah ketentuan Pasal 186.
  7. Menambahkan satu ayat pada ketentuan Pasal 243 setelah ayat (4).
  8. Mengubah ketentuan Pasal 276 ayat (1).
  9. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 568 dan Pasal 569.
  10. Mengubah table pada baris ke-33 dan baris ke-34 pada lampiran.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca