Kosakata Hukum (IV)-Debitor

Hukum Positif Indonesia-

Debitor

Debitor

  • Debitor; Pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu.
  • Debitor; (fidusia) Pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.
  • Debitor; (kepailitan) Orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

Debitor Pailit

  • Debitor Pailit; Debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca