Kosakata Hukum (IV)-Debitor

Hukum Positif Indonesia-

Debitor

Debitor

  • Debitor; Pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu.
  • Debitor; (fidusia) Pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.
  • Debitor; (kepailitan) Orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

Debitor Pailit

  • Debitor Pailit; Debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d