
Hukum Positif Indonesia-
Cacat
Cacat
- Cacat; (dana pensiun) Cacat total dan tetap yang menyebabkan seseorang tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, ketrampilan, dan pengalamannya;
You must log in to post a comment.