Kosakata Hukum (I)-Alternatif

Hukum Positif Indonesia-

Alternatif

Alternatif Penyelesaian Sengketa

  • Alternatif Penyelesaian Sengketa; Lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: