
Hukum Positif Indonesia-
Alternatif
Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Alternatif Penyelesaian Sengketa; Lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
You must log in to post a comment.