
Hukum Positif Indonesia-
Alternatif
Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Alternatif Penyelesaian Sengketa; Lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
