
Hukum Positif Indonesia-
Alih
Alih Teknologi
- Alih Teknologi; Pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antarlemba.ga, badan, atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun ) yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.