
Hukum Positif Indonesia-
Alat
Alat Angkut
- Alat Angkut; Kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang digunakan dalam melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Alat Angkut; (keimigrasian) Kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
Alat dan Mesin Kesehatan Hewan
- Alat dan Mesin Kesehatan Hewan; Peralatan kedokteran Hewan yang disiapkan dan digunakan untuk Hewan sebagai alat bantu dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
Alat dan Mesin Peternakan
- Alat dan Mesin Peternakan; Semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan Peternakan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.
Alat Kesehatan
- Alat Kesehatan; Instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
- AIat Kesehatan; Instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan kalibrator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang digunakan pada manusia untuk tqjuan medis dan tidak mencapai kerja utama melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme.
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
Alat Penunjuk
- Alat Penunjuk; (metrologi) Bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran;
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
- Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan; Segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Alat Takar
- Alat Takar; Alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran;
Alat Telekomunikasi
- Alat Telekomunikasi; Setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Alat Timbang
- Alat Timbang; Alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan; n. alat perlengkapan ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan;
Alat Ukur
- Alat Ukur; Alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas;