Categories
Kosakata Hukum

Kosakata Hukum (I)-Alat

Alat

Alat Angkut

  • Alat Angkut; Kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang digunakan dalam melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Alat Angkut; (keimigrasian) Kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.

Alat dan Mesin Kesehatan Hewan

  • Alat dan Mesin Kesehatan Hewan; Peralatan kedokteran Hewan yang disiapkan dan digunakan untuk Hewan sebagai alat bantu dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.

Alat dan Mesin Peternakan

  • Alat dan Mesin Peternakan; Semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan Peternakan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.

Alat Kesehatan

  • Alat Kesehatan; Instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

  • Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.

Alat Penunjuk

  • Alat Penunjuk; (metrologi) Bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran;

Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

  • Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan; Segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Alat Takar

  • Alat Takar; Alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran;

Alat Telekomunikasi

  • Alat Telekomunikasi; Setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

Alat Timbang

  • Alat Timbang; Alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan; n. alat perlengkapan ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan;

Alat Ukur

  • Alat Ukur; Alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas;

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.