Kosakata Hukum (I)-Air

Hukum Positif Indonesia-

Air

Air

  • Air; Semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.

Air Minum

  • Air Minum; Air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Air Permukaan

  • Air Permukaan; Semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
  • Air Permukaan; (Pajak dan RetribusiSemua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.

Air Tanah

  • Air Tanah; Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca