
Hukum Positif Indonesia-
Penerapan
Penerapan
- Penerapan; (IPTEK) Pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, danlatau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi Ilmu Pengetahua”n dan Teknologi.