Kosakata Hukum (XVI)-Pengampunan

Hukum Positif Indonesia-

Pengampunan

Pengampunan Pajak

  • Pengampunan Pajak; Penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: