
Hukum Positif Indonesia-
Pengampunan
Pengampunan Pajak
- Pengampunan Pajak; Penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016.
You must log in to post a comment.