Polda Kepri Dikabarkan Sidik Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 20 Miliar – RASIO.CO

Polda Kepri Dikabarkan Sidik Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 20 Miliar – RASIO.CO

Polda Kepri Dikabarkan Sidik Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 20 Miliar – RASIO.CO
Photo by u015eahin Sezer Dinu00e7er on Pexels.com

RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Tipikor Krimsus Polda Kepri dikabarkan telah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pemrov kepri bernilai 20 miliar yang merupakan dana APBD tahun 2020.

Informasi lapangan, kasus dugaan korupsi dana hibah ini sudah masuk tahap penyidikan dan ada enam SPDP sudah diterima Kejati Kepri.

Kasus dugaan korupsi dana hibah dikabarkan merupakan atensi dimana telah dilakukan penyelidikan dari tahun 2020 lalu.

Bahkan kabarnya puluhan puluhan orang saksi dari terdiri pihak pemerintah, penerima hibah dan bantuan sosial serta melakukan ekspose penanganan perkara bersama para Ahli.

Ironisnya, dua mantan pejabat Kadispora Kepri dan Mantan Kepala BPKAD Kepri diduga dipanggil tipikor polda kepri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bernilar 20 miliar yang bersumber dari dana APBD Kepri.

Saat berusaha di konfirmasi awak media terhadap terhadap mantan kepala BPKAD Kepri melalui sambungan WA selularnya belùm mengetahui dilakukan pemanggilan dari penyidik.

” nanti saya cek dlu,” kata MI melalui sambungan selularnya singkat. Jumat(07/01).

Sementara itu, Mantan Kadispora berinisial YT saat berusaha dikonfirmasi belum bersedia berkomentar terkait pemanggilan penyidik terkait kasus ini.

Nilai total anggaran hibah dan bantuan sosial yang sedang dilakukan proses penyidikan ini berjumlah lebih kurang Rp 20 Milyar yang terfokus kepada bidang kepemudaan dan olah raga.

Sementara itu, atas proses penyidikan korupsi ini didapatkan informasi ada 6 SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang sudah dilayangkan ke pihak Penuntut Umum dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi Kepri.

Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setiyono, SH, MH Saat berusaha di konfirmasi awak media melalui sambungan wa selularnya 0813xxxxxxxx belum bersedia berkomentar. Maupun membenarkan adanya SPDP yang dikirimkan oleh Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading