Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum

Sistematika Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Produk Bank (Pasal 4 – Pasal 5).
  3. BAB III Pengelolaan Risiko Penyelenggaraan Produk Bank (Pasal 6 – Pasal 8).
  4. BAB IV Mekanisme Penyelenggaraan Produk Bank Baru (Pasal 9 – Pasal 16).
  5. BAB V Penghentian Produk Bank (Pasal 17 – Pasal 18).
  6. BAB VI Pelaporan (Pasal 19 – Pasal 25).
  7. BAB VII Perlindungan Konsumen dan/atau Pemenuhan Prinsip Syariah (Pasal 26 – Pasal 28).
  8. BAB VIII Mekanisme Penyelenggaraan Kegiatan yang Dilakukan untuk Kepentingan Bank Sendiri (Pasal 29 – Pasal 31).
  9. BAB IX Ketentuan Lain-Lain (Pasal 32).
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 33 – Pasal 34).
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 35 – Pasal 38).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 164

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca