Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 9 ayat (3).
  2. Perubahan ketentuan Pasal 11.
  3. Penghapusan ketentuan Pasal 12.

Pasal II

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1327

Keterangan: Mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca