
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 9 ayat (3).
- Perubahan ketentuan Pasal 11.
- Penghapusan ketentuan Pasal 12.
Pasal II
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1327
Keterangan: Mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017
You must log in to post a comment.