Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 9 ayat (3).
  2. Perubahan ketentuan Pasal 11.
  3. Penghapusan ketentuan Pasal 12.

Pasal II

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1327

Keterangan: Mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: