Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas, Ciri, dan Sifat (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup (Pasal 5 – Pasal 8).
  4. BAB IV  Pendirian (Pasal 9 – Pasal 14).
  5. BAB V Pendaftaran (Pasal 15 – Pasal 19).
  6. BAB VI Hak dan Kewajiban (Pasal 20 – Pasal 21).
  7. BAB VII Organisasi, Kedudukan, dan Kepengurusan (Pasal 22 – Pasal 32).
  8. BAB VIII Keanggotaan (Pasal 33 – Pasal 34).
  9. BAB IX Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Kemasyarakatan (Pasal 35 – Pasal 36).
  10. BAB X Keuangan (Pasal 37 – Pasal 38).
  11. BAB XI Badan Usaha Organisasi Kemasyarakatan (Pasal 39).
  12. BAB XII Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Pasal 40 – Pasal 42).
  13. BAB XIII Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing (Pasal 43 – Pasal 52).
  14. BAB XIV Pengawasan (Pasal 53 – Pasal 56).
  15. BAB V Penyelesaian Sengketa Organisasi (Pasal 57 – Pasal 58).
  16. BAB XVI Larangan (Pasal 59).
  17. BAB XVII Sanksi (Pasal 60 – Pasal 82).
  18. BAB XVIII Ketentuan Peralihan (Pasal 83).
  19. BAB XIX Ketentuan Penutup (Pasal 84 – Pasal 87).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading