Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Sistematika Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas, Ciri, dan Sifat (Pasal 2 – Pasal 4)
  3. BAB III Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup (Pasal 5 – Pasal 8)
  4. BAB IV  Pendirian (Pasal 9 – Pasal 14)
  5. BAB V Pendaftaran (Pasal 15 – Pasal 19)
  6. BAB VI Hak dan Kewajiban (Pasal 20 – Pasal 21)
  7. BAB VII Organisasi, Kedudukan, dan Kepengurusan (Pasal 22 – Pasal 32)
  8. BAB VIII Keanggotaan (Pasal 33 – Pasal 34)
  9. BAB IX Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Kemasyarakatan (Pasal 35 – Pasal 36)
  10. BAB X Keuangan (Pasal 37 – Pasal 38)
  11. BAB XI Badan Usaha Organisasi Kemasyarakatan (Pasal 39)
  12. BAB XII Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Pasal 40 – Pasal 42)
  13. BAB XIII Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing (Pasal 43 – Pasal 52)
  14. BAB XIV Pengawasan (Pasal 53 – Pasal 56)
  15. BAB V Penyelesaian Sengketa Organisasi (Pasal 57 – Pasal 58)
  16. BAB XVI Larangan (Pasal 59)
  17. BAB XVII Sanksi (Pasal 60 – Pasal 82)
  18. BAB XVIII Ketentuan Peralihan (Pasal 83)
  19. BAB XIX Ketentuan Penutup (Pasal 84 – Pasal 87)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.