Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Sistematika Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Hak dan Tanggung Jawab (Pasal 3 – Pasal 4)
  3. BAB III Penanganan Fakir Miskin (Pasal 5 – Pasal 27)
  4. BAB IV Tugas dan Wewenang (Pasal 28 – Pasal 31)
  5. BAB V Sumber Daya (Pasal 32 – Pasal 38)
  6. BAB VI Koordinasi dan Pengawasan (Pasal 39 – Pasal 40)
  7. BAB VII Peran Serta Masyarakat (PAsal 41)
  8. BAB VIII Ketentuan Pidana (Pasal 42 – Pasal 43)
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 44 – Pasal 45)

Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d