Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Sistematika Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Hak dan Tanggung Jawab (Pasal 3 – Pasal 4)
  3. BAB III Penanganan Fakir Miskin (Pasal 5 – Pasal 27)
  4. BAB IV Tugas dan Wewenang (Pasal 28 – Pasal 31)
  5. BAB V Sumber Daya (Pasal 32 – Pasal 38)
  6. BAB VI Koordinasi dan Pengawasan (Pasal 39 – Pasal 40)
  7. BAB VII Peran Serta Masyarakat (PAsal 41)
  8. BAB VIII Ketentuan Pidana (Pasal 42 – Pasal 43)
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 44 – Pasal 45)

Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca