Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Sistematika Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Hak dan Tanggung Jawab (Pasal 3 – Pasal 4)
  3. BAB III Penanganan Fakir Miskin (Pasal 5 – Pasal 27)
  4. BAB IV Tugas dan Wewenang (Pasal 28 – Pasal 31)
  5. BAB V Sumber Daya (Pasal 32 – Pasal 38)
  6. BAB VI Koordinasi dan Pengawasan (Pasal 39 – Pasal 40)
  7. BAB VII Peran Serta Masyarakat (PAsal 41)
  8. BAB VIII Ketentuan Pidana (Pasal 42 – Pasal 43)
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 44 – Pasal 45)

Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.