Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window

Sitematika Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Pengelolaan Indonesia National Single Window (Pasal 2)
  3. BAB III Penyelenggaraan Sistem Indonesia Single Window (Pasal 3 – Pasal 15)
  4. BAB IV Dewan Pengarah (Pasal 16 – Pasal 19)
  5. BAB V Lembaga National Single Window (Pasal 20 – Pasal 26)
  6. BAB VI Unit Layanan Single Window (Pasal 27)
  7. BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 28 – Pasal 30)
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 31 – Pasal 33)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca