
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 120.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 122 dan Pasal 123.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 201 dan Pasal 202.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128
Keterangan: mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015