Dasar Hukum Penundaan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak

Hukum Positif Indonesia-

Penundaan tahapan pemilihan kepala daerah secara serentak dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Dasar Hukum Penundaan

Berdasarkan perubahan ketentuan Pasal 120 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemeilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa alasan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah serentak adalah sebagai berikut:

  1. Terjadinya kerusuhan pada sebagian wilayah pemilihan atau seluruhnya, sebagian besar daerah atau seluruhnya.
  2. Terjadinya gangguan keamanan pada sebagian wilayah pemilihan atau seluruhnya, sebagian besar daerah atau seluruhnya.
  3. Terjadinya bencana alam pada sebagian wilayah pemilihan atau seluruhnya, sebagian besar daerah atau seluruhnya.
  4. Terjadinya bencana nonalam pada sebagian wilayah pemilihan atau seluruhnya, sebagian besar daerah atau seluruhnya.
  5. Gangguan lainnya pada sebagian wilayah pemilihan atau seluruhnya, sebagian besar daerah atau seluruhnya.

Tata Cara Penundaan

Tata cara penundaan pemilihan kepala daerah serentak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 122A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemeilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang adalah sebagai berikut:

  1. Dilakukan atas persetujuan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  2. Berdasarkan persetujuan bersama, kemudian pemilihan serentak lanjutan dapat dilaksanakan.

Secara teknis mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak diatur lebih lanjut dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Setelah dilakukan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah pada waktu yang telah yang telah disepakati bersama, apabila masih belum dapat dilaksanakan maka dilakukan penundaan kembali terhadap tahapan pemilihan kepala daerah serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -RenTo060520-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: