Jenis Pendidikan Tinggi di Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Jenis Pendidikan tinggi di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 15 – Pasal 17 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Jenis pendidikan tinggi terdiri atas:

Pendidikan Akademik

Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pendidikan akademik tersebut merupakan tanggung jawab kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Namun berkenaan dengan pendidikan akademik rumpun ilmu agama, tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  agama berkoordinasi dengan menteri pendidikan.

Pendidikan Vokasi

Pendidikan vokasi adalah Pendidikan yang menyiapkan mahasiswa menjadi profesional dengan keterampilan/kemampuan kerja tinggi.

Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan

Selanjutnya pendidikan vokasi oleh pemerintah dikembangan sampai program magister terapan dan program doktor terapan.

Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Pendidikan vokasi berada dalam tanggung jawab kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Kurikulum Pendidikan vokasi disiapkan bersama dengan masyarakat profesi dan organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesinya agar memenuhi syarat kompetensi profesinya.

Pendidikan Profesi

Pendidikan profesi merupakan Pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.

Pendidkan profesi dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan, kementerian lainnya, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau organisasi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. Kerjasama tersebut meliputi antara lain dalam hal penetapan standar kompetensi, penerapan kualifikasi lulusan, penyusunan kurikulum, penggunaan sumber belajar, dan uji kompetensi. -RenTo250420-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca