
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 2 – Pasal 10).
- BAB III Fungsi dan Mekanisme Kerja Forum (Pasal 11 – Pasal 15).
- BAB IV Kenaggotaan Forum (Pasal 16 – Pasal 22).
- BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 23).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73
You must log in to post a comment.