Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 2 – Pasal 10).
  3. BAB III Fungsi dan Mekanisme Kerja Forum (Pasal 11 – Pasal 15).
  4. BAB IV Kenaggotaan Forum (Pasal 16 – Pasal 22).
  5. BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 23).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca