Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Jenis dan Status Hukum Dana Pensiun (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Dana Pensiun Pemberi Kerja (Pasal 5 – Pasal 39).
  4. BAB IV Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Pasal 40 – Pasal 48).
  5. BAB V Pemberian Fasilitas Perpajakan (Pasal 49 – Pasal 55).
  6. BAB VI Ketentuan Pidana (Pasal 56 – Pasal 60).
  7. BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 61).
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 62 – Pasal 63).

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca