
Hukum Positif Indonesia-
Dalam hal wilayah laut Indonesia telah diatur dalam Pasal 5 – Pasal 12 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Secara umum telah disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan bahwa Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang seluruhnya terdiri atas kepulauan-kepulauan baik pulau-pulau besar maupun kecil yang merupakan satu kesatuan wilayah, politik, ekonomi, sosial budaya, dan historis yang batas-batas wilayahnya ditarik dari garis pangkal kepulauan.
Sebagai sebuah negara yang berdaulat, Indonesia mempunyai kedaulatan yang meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut territorial, termasuk ruang udara di atasnya serta dasar laut dan tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan juga telah disebutkan bahwa kedaulatan Indonesia tersebut tunduk pada peraturan perundang-undangan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, dan hukum internasional yang terkait.
Dengan demikian wilayah laut suatu negara dalam hal ini khususnya wilayah laut Indonesia terdiri atas:
Wilayah Perairan
Wilayah perairan meliputi:
- Perairan pedalaman; adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup.
- Perairan kepulauan; adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jarak dari pantai.
- Laut teritorial; adalah jalur laut selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
Wilayah Yurisdiksi
- Zona tambahan; adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
- Zona Ekonomi Eksklusif; Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
- Landas kontinen; meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut hingga paling jauh 350 mil laut atau sampai dengan jarak 100 mil laut dari garis kedalaman (isobaths) 2.500 meter.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap wilayah laut memiliki:
- Kedaulatan pada perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.
- Yurisdiksi tertentu pada zona tambahan.
- Hak berdaulat pada Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.
Seluruh kedaulatan sebagaimana tersebut di atas terhadap wilayah laut Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Laut Lepas
Laut lepas merupakan bagian dari Laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif, laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman, demikian disebutkan dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Hak Negara Kesatuan Republik Indonesia di Laut Lepas
Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai hak sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati di laut lepas.
Konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati di laut lepas tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Kewajiban Negara Kesatuan Republik Indonesia di Laut Lepas
Kewajiban Negara Kesatuan Republik Indonesia di laut lepas, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan adalah sebagai berikut:
- Memberantas kejahatan internasional, dilakukan dengan bekerja sama dengan negara lain.
- Memberantas siaran gelap.
- Melindungi kapal nasional, baik di bidang teknis, administratif, maupun sosial.
- Melakukan pengejaran seketika,
- Mencegah dan menanggulangi pencemaran Laut dengan bekerja sama dengan negara atau lembaga internasional terkait.
- Berpartisipasi dalam pengelolaan perikanan melalui forum pengelolaan perikanan regional dan internasional.
Kawasan Dasar Laut Internasional
Kawasan dasar Laut internasional merupakan dasar Laut serta tanah di bawahnya yang terletak di luar batas_batas yurisdiksi nasional, sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Kewenangan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap kawasan dasar laut internasional diatur dalam ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang menyebutkan bahwa Pemerintah berwenang membuat perjanjian atau bekerja sama dengan lembaga internasional terkait dengan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional. -RenTo050120- (edited 040820)
You must log in to post a comment.