Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kepala Sawit

Sistematika Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kepala Sawit

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 11 ayat (3)
  2. Perubahan ketentuan Pasal 13 
  3. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17
  4. Penghapusan ketentuan PAsal 17
  5. Perubahan ketentuan Pasal 18 dan penyisipan ayat pada ketentuan Pasal 18
  6. Perubahan kententuan Pasal 19 dan penyisipan ayat pada ketentuan Pasal 19
  7. Perubahan ketentuan Pasal 28
  8. Penyisipan satu pasal di antara kentuan Pasal 29 dan Pasal 30

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 134

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d