
Sistematika Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kepala Sawit
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 11 ayat (3)
- Perubahan ketentuan Pasal 13
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17
- Penghapusan ketentuan PAsal 17
- Perubahan ketentuan Pasal 18 dan penyisipan ayat pada ketentuan Pasal 18
- Perubahan kententuan Pasal 19 dan penyisipan ayat pada ketentuan Pasal 19
- Perubahan ketentuan Pasal 28
- Penyisipan satu pasal di antara kentuan Pasal 29 dan Pasal 30
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 134
You must log in to post a comment.