
Sistematika Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Kewenangan Penyidikan di Sektor Jasa Keuangan (Pasal 2 – Pasal 6).
- BAB III Permintaan Informasi tentang Rahasia Bank dan Informasi tentang Rekening Efek pada Nasabah Kustodian (Pasal 7 – Pasal 8).
- BAB IV Laporan dan/atau Informasi Mengenai Dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (Pasal 9 – Pasal 11).
- BAB V Administrasi Penyidikan (Pasal 12).
- BAB VI Ketentuan Sanksi (Pasal 13).
- BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 14).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 315