Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Sistematika Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Kewenangan Penyidikan di Sektor Jasa Keuangan (Pasal 2 – Pasal 6).
  3. BAB III Permintaan Informasi tentang Rahasia Bank dan Informasi tentang Rekening Efek pada Nasabah Kustodian (Pasal 7 – Pasal 8).
  4. BAB IV Laporan dan/atau Informasi Mengenai Dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (Pasal 9 – Pasal 11).
  5. BAB V Administrasi Penyidikan (Pasal 12).
  6. BAB VI Ketentuan Sanksi (Pasal 13).
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 14).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 315

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca