Jaminan Kesehatan bagi Penduduk di Indonesia

Photo by Pixabay on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Jaminan kesehatan merupakan salah satu program dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sebagai salah satu program, sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diterbitkanlah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 24/2011.

Pada artikel ini diuraikan terlebih dahulu mengenai beberapa istilah secara umum yang berkenaan dengan jaminan kesehatan untuk lebih memudahkan dalam pemahaman, antara lain:

Pengertian Jaminan Kesehatan

Pengertian Jaminan kesehatan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 

Setiap orang yang disebutkan dalam pengertian jaminan kesehatan di atas adalah peserta jaminan kesehatan termasuk orang asing, hal ini sesuai dengan pengertian peserta jaminan kesehatan yang menyebutkan bahwa Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran jaminan kesehatan (Pasal 1 angka 2 Perpres No. 82/2018)

Peserta Jaminan Kesehatan

Sesuai dengan defenisi jaminan kesehatan bahwa yang menjadi peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang, dan termasuk orang asing yang paling sedikit waktu berkeja di Indoneisa adalah enam bulan. Untuk itu perserta jaminan kesehatan berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 meliputi:

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan.
  2. Bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta jaminan kesehatan sebagaiman disebutkan dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yangmana peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan ini lebih lanjut ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Selanjutnya peserta yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI)  jaminan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terdiri atas:

  1. Pekerja Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya; PPU adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. Termasuk ke dalam kelompok PPU yaitu; pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, PNS, prajurit, anggota POLRI, kepala desa dan perangkat desa, pegawai swasta, dan pekerja/pegawai yang tidak disebutkan sebelumnya yang menerima gaji atau upah.
  2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan anggota keluarganya; PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Termasuk ke dalam kelompok PBPU yaitu: perkeja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk ke dalam kategori sebelumnya yang bukan penerima gaji atau upah.   
  3. Bukan Pekerja (BP) dan anggota keluarganya; BP adalah setiap orang yang bukan termasuk PPU, PBPU, PBI jaminan kesehatan, dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Termasuk ke dalam kelompok BP yaitu: investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, dan yang tidak termasuk pada kategori sebelumnya yang mampu membayar iuran.

Anggota Keluarga Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Mengenai anggota keluarga yang menjadi peserta  yang bukan PBI secara khusus diatur dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan bahwa anggota keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebagai berikut:

  1. Anggota keluarga dari peserta PPU meliputi suami/isteri yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, paling banyak 4 orang.
  2. Anak kandung, anak tiri dari perkainan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria: tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai  penghasilan sendiri, belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.
  3. Selain anggota keluarga yang tersebut di atas, peserta PPU dapat mengikutsertakan anggota kelaurga lain, seperti ayah, ibu, dan mertua.

Iuran Jaminan Kesehatan

Setiap peserta jaminan kesehatan diharuskan untuk membayar iuran jaminan kesehatan. Untuk lebih jelasnya mengenai apa yang dimaksud dengan iuran, Pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebut bahwa pengertian iuran jaminan kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk program jaminan kesehatan.

Kewajiban Membayar Iuran Jaminan Kesehatan

Secara umum kewajiban membayar iuran berdasarkan Pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh pemerintah pusat.
  2. Iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dibayar oleh pemerintah daerah.
  3. Iuran bagi peserta PPU dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja.
  4. Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.
  5. Iuran bagi peserta PPU tidak berlaku bagi penerima pensiun pejabat negara yang berhenti dengan hak pensiun, PNS yang berhenti dengan hak pensiun, prajurit dan anggota POLRI yang berhenti dengan hak pensiun, dan janda, duda atau anak yatim dan/atau piatu yang mendapat hak pensiun. Tidak berlaku juga bagi veteran dan perintis kemerdekaan.
  6. Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 (dua puluh delapan hari) sejak dilahirkan.

Sebagai catatan bahwa dalam Pasal 106 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatkan disebutkan bahwa semua ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang telah beberapa kali mengalami perubahan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan  dengan peraturan presiden ini. -RenTo050919-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: