Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Sistematika Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan Pers (Pasal 2 – Pasal 6)
  3. BAB III Wartawan (Pasal 7 – Pasal 8)
  4. BAB IV Peranan Pers (Pasal 9 – Pasal Pasal 14)
  5. BAB V Dewan Pers (Pasal 15)
  6. BAB VI Pers Asing (Pasal 16)
  7. BAB VII Peran Serta Masyarakat (Pasal 17)
  8. BAB VIII Ketentuan Pidana (Pasal 18)
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 19)
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 20 – Pasal 21)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca