Mekanisme Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

By : Rendra Topan
Mekanisme pengadaan pegwai pemerintah dengan perjanjian kerja diatur dalam Pasal 6 – Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 PP No. 49 Tahun 2018 bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.Pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada instansi pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Tahapan Pengadaan
Pengadaan calon PPPK dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu:
- Perencanaan.
- Pengumuman lowongan.
- Pelamaran.
- Seleksi.
- Pengumuman hasil seleksi.
- Pengangkatan menjadi PPPK.
Penyelenggara
Instansi pemerintah yang dapat menyelenggarakan pengadaan PPPK adalah sebagai berikut:
- Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK
- Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK
- Instansi Pembina Jabatan Fungsional (JF)
Pelaksanaan pengadaan PPPK oleh instansi tersebut diatas dilakukan dengan mempertimbangkan:
- Jumlah dan jenis jabatan.
- Waktu pelaksanaan.
- Jumlah instansi pemerintah yang membutuhkan.
- Wilayah persebaran.
Pengadaan PPPK dilakukan secara nasional berdasarkan kebutuhan jumlah PPPK yang sudah disusun bersamaan dengan penyusunan perencanaan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk menjamin keobjektifitasan pengadaan PPPK, maka kebijakan pengadaan PPPK ditetapkan oleh menteri dengan membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PPPK sebagai pelaksana kebijakan tersebut. Tugas panitia seleksi nasional adalah mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengadaan PPPK oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional (JF) dan panitia seleksi instansi pengadaan PPPK. (RenTo)(211218)