
By : Rendra Topan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha, demikian menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal-hal yang dapat mengakibatkan PHK antara lain : berakhirnya masa kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, pengusaha melakukan PHK disebabkan pekerja/buruh melakukan tindakan atau perbuatan yang dilarang oleh perusahaan (biasanya dicantumkan dalam peraturan perusahaan), bisa juga PHK terjadi karena pekerja atau buruh mengundurkan diri.
Dalam hal PHK dikarenakan berakhhirnya masa kerja sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak), pengusaha dapat memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut untuk masa kerja paling lama setengah dari masa kerja pada waktu perjanjian kerja waktu tertentu yang pertama disepakati. Pengusaha harus memperhatikan bahwa untuk perjanjian kerja waktu tertentu jumlah keseluruhan masa kerja maksimal adalah lima tahun, dengan ketentuan selama masa kerja lima tahun tersebut adalah perjanjian kerja waktu tertentu pertama, satu kali masa perpanjangan dan setelah dilakukan istirahat selama satu bulan dapat dilakukan satu kali perjanjian kerja waktu tertentu untuk paling lama selama dua tahun.
Untuk PHK yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh karena pelanggaran tata tertib perusahaan yang diatur dalam peraturan perusahaan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, maka bagi pekerja/buruh yang statusnya masih kontrak harus mentaati hak dan kewajibannya sebagaiana diatur dalam perjanjian kerja waktu tertentu, demikian juga halnya dengan pekerja/buruh yang statusnya adalah karyawan tetap (perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu). Namun begitu sudah sedemikian rupa diatur dalam ketentuan peraturan perundangan yang berlaku masih terjadi perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Lain halnya dengan PHK yang dikarenakan pekerja/buruh mengundurkan diri, ini berjalan dengan damai antara pekerja/buruh dengan pengusaha setelah masing-masing pihak memenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (RenTo) (250818)
Categories: Ketenagakerjaan, Perburuhan
1 reply »