Penetapan Kawasan Khusus Sebagai Salah Satu Penunjang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah

Photo by Pixabay on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Kawasan khusus diatur dalam Pasal 360 – Pasal 362 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai peraturan pelaksananya antara lain adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Khusus.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Kawasan Khusus

Dalam Pasal (1) angka 42 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis Kawasan Khusus

Pemerintah pusat dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional. Kawasan khusus ini di sebutkan dalam Pasal 360 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meliputi:

  1. kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas.
  2. Kawasan hutan lindung.
  3. Kawasan hutan konservasi.
  4. Kawasan taman laut.
  5. Kawasan buru.
  6. Kawasan ekonomi khusus.
  7. Kawasan berikat.
  8. Kawasan angkatan perang.
  9. Kawasan industri.
  10. Kawasan purbakala.
  11. Kawasan cagar alam.
  12. Kawasan cagar budaya.
  13. Kawasan otorita
  14. Kawasan untuk kepentingan nasional lainnya yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka membentuk kawasan khusus ini, pemerintah pusat mengikutsertakan daerah yang bersangkutan, dimana setiap daerah mempunyai kewenangan daerah yang diatur dengan peraturan pemerintah, kecuali kewenangan daerah tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Usulan untuk kawasan khusus dapat berasal dari daerah kepada pemerintah pusat.

Dasar Penetapan Kawasan Khusus

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Khusus merupakan peraturan pelaksana sekaligus pedoman dalam pembentukan dan penetapan suatu kawasan khusus. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Khusus, disebutkan hal-hal yang merupakan pedoman dasar dalam penetapan kawasan khusus, yaitu:

  1. Penetapan kawasan khusus harus sesuai dengan tata ruang wilayah.
  2. Penetapan kawasan khusus diusulkan oleh menteri dan/atau pimpinanan lembaga pemerintah non kementrian, gubernur dan bupati/walikota.
  3. Kawasan khusus ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Di samping itu untuk penetapan kawasan khusus juga harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  1. Syarat Administratif.
  2. Syarat Teknis.
  3. Syarat Fisik Kewilayahan.

Persyaratan Administratif

Berdasarkan usulannya persyaratan administrasi terbagi atas:

  1. Berdasarkan usulan menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
  2. Berdasarkan usulan gubernur.
  3. Berdasarkan usulan bupati/walikota.

Berdasarkan Usulan Menteri atau Pimpinan Pemerintah Nonkementerian

Berdasarkan usulan menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian meliputi:

  • Rencana penetapan kawasan khusus, paling sedikit memuat :
    1. studi kelayakan yang mencakup antara lain sasaran yang ingin dicapai, analisis dampak terhadap politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, ketertiban dan ketentraman, pertahanan dan keamanan.
    2. Luas dan status hak atas tanah.
    3. Rencana dan sumber pendanaan.
    4. Rencana strategis.
  • Rekomendasi bupati/walikota dan gubernur yang bersangkutan.
  • Rekomendasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), setelah berkoordinasi dengan menteri yang bidang tugasnya terkait dengan fungsi pemerintahan tertentu yang akan diselenggarakan dalam kawasan khusus.

Berdasarkan Usulan Gubernur

Berdasarkan usulan gubernur, meliputi:

  • Rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota yang bagian wilayahnya akan diusulkan sebagai kawasan khusus.
  • Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi tentang persetujuan penetapan kawasan khusus.
  • Rencana penetapan kawasan khusus paling sedikit memuat:
    1. Studi kelayakan yang mencakup antara lain sasaran yang ingin dicapai, analisis dampak terhadap politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, ketertiban dan ketentraman, pertahanan dan keamanan.
    2. Luas dan status hak atas tanah.
    3. Rencana dan sumber pendanaan.
    4. Rencana strategis.

Berdasarkan Usulan Bupati/Walikota

Berdasarkan usulan bupati/walikota, meliputi:

  • Rekomendasi gubernur yang bersangkutan.
  • Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tentang persetujuan penetapan kawasan khusus.
  • Rencana penetapan kawasan khusus paling sedikit memuat :
    1. studi kelayakan yang mencakup antara lain sasaran yang ingin dicapai, analisis dampak terhadap politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, ketertiban dan ketentraman, pertahanan dan keamanan.
    2. Luas dan status hak atas tanah.
    3. Rencana dan sumber pendanaan.
    4. Rencana strategis.

Persyaratan Teknis

Persayaratan teknis terhadap usulan baik yang disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga nonkementerian, gubernur, maupun bupati/walikota meliputi faktor:

  1. Ekonomi dan potensi daerah.
  2. Sosial budaya.
  3. Sosial politik.
  4. Luasan kawasan.
  5. Kemampuan keuangan.
  6. Tingkat kesejahteraan masyarakat.

Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut di atas dilakukan berdasarkan indikator masing-masing faktor yang disusun oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/walikota sesuai tugas masing-masing.

Persyaratan Fisik Kewilayahan

Persayaratan fisik kewilayahan terhadap usulan baik yang disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga nonkementerian, gubernur, maupun bupati/walikota meliputi:

  1. peta lokasi kawasan khusus ditetapkan dengan titik koordinat geografis sebagai titik batas kawasan khusus.
  2. Status tanah kawasan khusus merupakan tanah yang dikuasai pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan tidak dalam sengketa.
  3. Batas kawasan khusus.

Semua usulan tersebut di atas disampaikan secara berjenjang kepada presiden melalui menteri dalam negeri, dimana Menteri Dalam Negeri bertugas untuk melakukan pengkajian dan verifikasi terhadap usulan yang disampaikan berkenaan dengan kawasan khusus tersebut, berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan mengkonsultasikannya kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah untuk mendapatkan saran dan pertimbangan. Apabila usulan tersebut memenuhi persyaratan maka akan diteruskan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan, sebaliknya apabila tidak memenuhi persayarat, maka menteri dalam negeri akan mengembalikan ususlan tersebut kepada pengusul untuk dilengkapi.

Berdasarkan persetujuan presiden inilah nantinya menteri dalam negeri menyiapkan rancangan peraturan perintahan tentang kawasan khusus dimaksud. 

Khusus untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 360 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah sudah mengeluarkan pedoman yaitu berupa Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus . -RenTo161218-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: