
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto serta Derivatif Keuangan
Terdiri dari 15 (lima belas) pasal.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 405
