
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sidenreng Rappang di Provinsi Sulawesi Selatan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
- BAB II Cakupan Wilayah, Batas Daerah, Ibu Kota, dan Karakteristik Kabupaten Sidenreng Rappang (Pasal 3 – Pasal 6).
- BAB III Ketentuan Penutup (Pasal 7 – Pasal 10).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 329
Keterangan: Mencabut ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sidenreng Rappang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
