Undang-Undang Nomor 126 Tahun 2024 tentang Kabupaten Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 126 Tahun 2024 tentang Kabupaten Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Cakupan Wilayah, Batas Daerah, Ibu Kota, dan Karakteristik Kabupaten Banggai (Pasal 3 – Pasal 6).
  3. BAB III Ketentuan Penutup (Pasal 7 – Pasal 10).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 312

Keterangan: Mencabut ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Banggai dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca