Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2024 tentang Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2024 tentang Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Cakupan Wilayah, Batas Daerah, Ibu Kota, Karakteristik Kota Payakumbuh (Pasal 3 – Pasal 5).
  3. BAB III Ketentuan Penutup (Pasal 6 – Pasal 9).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 162

Keterangan: Mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top