Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 9).
  2. BAB II Pengembangan WPPI (Pasal 10 – Pasal 34).
  3. BAB III Pengembangan KPI (Pasal 35 – Pasal 42).
  4. BAB IV Kawasan Industri (Pasal 43 – Pasal 85).
  5. BAB V Pengembangan Sentra IKM (Pasal 86 – Pasal 103).
  6. BAB VI Koordinasi Pelaksanaan Perwilayahan Industri (Pasal 104).
  7. BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 105).
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 106 – Pasal 108).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 81

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca