Kosakata Hukum (XVIII)-Rumah

Hukum Positif Indonesia-

Rumah

Rumah

  • Rumah; Bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

Rumah Detensi Imigrasi

  • Rumah Detensi Imigrasi; Unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

Rumah Khusus

  • Rumah Khusus; Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.

Rumah Komersial

  • Rumah Komersial; Rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Rumah Negara

  • Rumah Negara; Rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

Rumah Sakit

  • Rumah Sakit; Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
  • Rumah Sakit; Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat.

Rumah Susun

  • Rumah Susun; Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Rumah Susun Khusus

  • Rumah Susun Khusus; Rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.

Rumah Susun Komersial

  • Rumah Susun Komersial; Rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan.

Rumah Susun Negara

  • Rumah Susun Negara; Rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

Rumah Susun Umum

  • Rumah Susun Umum; Rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Rumah Swadaya

  • Rumah Swadaya; Rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.

Rumah Tahanan Negara

  • Rumah Tahanan Negara (Rutan); Lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pelayanan terhadap Tahanan.

Rumah Umum

  • Rumah Umum; Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca