
Hukum Positif Indonesia-
Rekayasa
Rekayasa Genetik Pangan
- Rekayasa Genetik Pangan; Suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul.
