
Hukum Positif Indonesia-
Persaingan
Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Persaingan Usaha Tidak Sehat; Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.