Kosakata Hukum (XVI)-Pers

Hukum Positif Indonesia-

Pers

Pers

  • Pers; Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pers Asing

  • Pers Asing; Pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.

Pers Nasional

  • Pers Nasional; Pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d