Kosakata Hukum (XVI)-Persekongkolan

Hukum Positif Indonesia-

Persekongkolan

Persekongkolan atau Konspirasi Usaha

  • Persekongkolan atau Konspirasi Usaha; Bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d