Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between The Republic of Indonesia and The Islamic Republic of Iran on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between The Republic of Indonesia and The Islamic Republic of Iran on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)

Terdiri dari dua pasal.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 143

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca