
Hukum Positif Indonesia-
Perairan
Perairan Indonesia
- Perairan Indonesia; Laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
Perairan Pesisir
- Perairan Pesisir; Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
Perairan Pesisir Wajib Pandu
- Perairan Wajib Pandu; Wilayah perairan yang karena kondisi perairannya mewajibkan dilakukan pemanduan kepada kapal yang melayarinya.