Kosakata Hukum (XVI)-Perairan

Hukum Positif Indonesia-

Perairan

Perairan Indonesia

  • Perairan Indonesia; Laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

Perairan Pesisir

  • Perairan Pesisir; Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

Perairan Pesisir Wajib Pandu

  • Perairan Wajib Pandu; Wilayah perairan yang karena kondisi perairannya mewajibkan dilakukan pemanduan kepada kapal yang melayarinya.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: