Kosakata Hukum (XVI)-Perairan

Hukum Positif Indonesia-

Perairan

Perairan Indonesia

  • Perairan Indonesia; Laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

Perairan Pesisir

  • Perairan Pesisir; Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

Perairan Pesisir Wajib Pandu

  • Perairan Wajib Pandu; Wilayah perairan yang karena kondisi perairannya mewajibkan dilakukan pemanduan kepada kapal yang melayarinya.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca