Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between The Republic of Indonesia and The United Arab Emirates)

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between The Republic of Indonesia and The United Arab Emirates)

Terdiri dari dua pasal.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 58

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca