Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between The Republic of Indonesia and The United Arab Emirates)

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between The Republic of Indonesia and The United Arab Emirates)

Terdiri dari dua pasal.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 58

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: