Kosakata Hukum (XVI)-Pengungsi

Hukum Positif Indonesia-

Pengungsi

Pengungsi

  • Pengungsi; (bencana) Orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d