Kosakata Hukum (XVI)-Pengungsi Rendra TopanPosted oninKosakata Hukum Hukum Positif Indonesia- PengungsiPengungsi Pengungsi Pengungsi Pengungsi; (bencana) Orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana. Bagikan ini: Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Related