Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik)

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik)

Terdiri dari dua pasal.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 234

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca